Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat terjadi kapan saja tanpa diduga-duga. Walaupun sudah ada peraturan tentang PHK, namun masih ada perusahaan yang nakal. Ketika terjadi PHK, beberapa pekerja akan berpikir cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ada cara lain yang dapat diupayakan agar keuangan bisa tetap stabil. Salah satu caranya dengan mengatur pemasukan, pengeluaran, dan simpanan. Ini dia cara mengatur keuangan untuk hal-hal yang tidak terduga.
- Buat Anggaran dan Prioritaskan Kebutuhan
Ketika gajian ada baiknya membuat anggaran rencana pengeluaran terlebih dahulu. Hal ini akan membuat kita lebih terencana untuk tidak membeli hal-hal di luar kebutuhan. Catat dan alokasikan pengeluaran untuk tagihan-tagihan kebutuhan utama terlebih dahulu, seperti tagihan air, listrik, dan semacamnya. Lalu, alokasikan juga pengeluaran untuk bahan makanan sebulan ke depan. Jangan lupakan alokasi pengeluaran untuk membayar cicilan, seperti cicilan rumah dan lainnya. Alokasi terakhir barulah untuk pengeluaran tidak pokok atau bukan pengeluaran utama, seperti Wi-Fi, rekreasi, ataupun hobi. Untuk Wi-Fi mungkin tentatif, bagi pekerja yang bekerja ataupun anak yang sekolah dari rumah setiap hari menggunakan internet, Wi-Fi tentu menjadi kebutuhan utama, namun bagi keluarga dengan kondisi yang berbeda, Wi-Fi tidak menjadi kebutuhan utama. Jadi, setiap orang dan setiap keluarga akan berbeda-beda jenis anggarannya. Bedakan juga kebutuhan dan keinginan ya. Anggaran untuk keinginan sebaiknya dibuat terakhir jika kebutuhan sudah terpenuhi.
- Batasi Cicilan
Cicilan maksimal jika disimpulkan dari beberapa sumber, sebaiknya maksimal 30% dari pemasukan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyarankan maksimal cicilan adalah 30% dari gaji. Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyarankan maksimal cicilan 25% dari gaji. Beberapa artikel perbankan dan kepengurusan KPR juga menyarankan sebaiknya utang dan cicilan maksimal sebesar 20-30% dari pemasukan bulanan. Perhitungan-perhitungan tersebut bertujuan untuk menghindari hal-hal tidak mampunya membayar cicilan di masa yang akan datang ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tertimpa bencana, dan sebagainya.
- Tabung dan Investasikan Pemasukan
Menabung dan investasi merupakan salah satu cara agar keuangan rumah tangga tetap stabil. Sisihkan sebagian dari pemasukan untuk ditabung, tidak harus banyak, paling tidak setiap bulannya ada yang ditabung dan rutin. Jika tabungan sudah cukup banyak, bisa mulai untuk menginvestasikan. Tabungan akan sangat berguna untuk menjadi dana darurat, seperti sakit, kecelakaan, kebakaran, dan lainnya.
- Pilih Prinsip Alokasi Keuangan
Ada berbagai prinsip dalam mengalokasikan keuangan. Prinsip yang umum digunakan ialah prinsip 50, 30, 20 dan prinsip 10, 20, 30, 40. Prinsip 50, 30, 20 ini adalah 50% dari pemasukan untuk kebutuhan, 30% untuk keinginan, dan 20% untuk tabungan dan investasi. Prinsip 10, 20, 30, 40 terbagi menjadi 10% untuk kebaikan, 20% untuk simpanan dan dana darurat, 30% untuk hobi dan kesenangan, 40% untuk pengeluaran rutin atau kebutuhan sehari-hari. Kedua prinsip tersebut tidaklah baku, hanyalah acuan yang dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan masing-masing orang.
- Gunakan Jaminan sebagai Opsi Terakhir
BPJS Ketenagakerjaan memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. Manfaat tersebut bisa didapat apabila peserta memenuhi masa iur program JKP minimal 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran minimal selama 6 bulan berturut-turut. Manfaat yang diterima berupa uang tunai, akses informasi pekerjaan, dan pelatihan kerja. Untuk pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK dari perusahaan dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan NPWP (jika ada). BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan untuk peserta dengan kondisi usia pensiun, cacat total tetap, meninggalkan NKRI untuk selamanya (WNI), meninggalkan NKRI untuk selamanya (WNA), klaim sebagian 10%, dan klaim sebagian 30% untuk perumahan yang dapat diakses pada link cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan.
Atur keuanganmu sekarang juga agar tidak kecolongan ke depannya!