Berikut Nikah siri yang mengatakan perihal penjelasan, kriteria, Hukum, Syarat syah nikah serta beberapa hal sebagai kelebihan serta kekurangan dari Nikah Siri
1. Pemahaman Nikah Siri
Mengupas dari wikipedia nikah siri atau nikah di balik tangan yakni sebuah pernikahan yang tak dicatat di Kantor Soal Agama.
Kata siri berawal dari bahasa Arab adalah siri atau sir yang bermakna rahasia. Kemunculan nikah siri disebut syah secara etika agama tapi tak syah menurut etika hukum, lantaran pernikahan tidak dicatat di Kantor Pekerjaan Agama.
Nikah siri sebagai pernikahan yang sedang dilakukan secara rahasia. Secara etimologi, kata “siri” berawal dari bahasa Arab asal kata “sirrun” yang bermakna rahasia atau terpendam selaku musuh kata atau antonym dari “alaniyah” yang bermakan terang-terangan.
Kata siri selanjutnya dipakai dalam makna nikah siri ialah pernikahan yang sudah dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau diam-diam. Kasus nikah siri ini, munculkan dua wawasan pertama, ada pernikahan yang tak seseorang tahu atau seseorang tak dikasih tahu ke masyarakat umum, ke-2 tak tercantumatnya pernikah di instansi sah pendataan nikah negara atau umumnya dikatakan dengan kantor soal agama.
Istialah nikah siri yang udah lama berkembang di masyarakat ramai biasa menerangkan jadi nikah di balik tangan, yakni proses pernikahan yang dilakuan dengan memakai peraturan-atauran dan hukum-hukum islam seperti; terdapatnya saksi, ijab qabul, dan wali.
a. Hukum Nikah Siri
Dalam islam nikah siri diijinkan , tapi mesti penuhi rukunnya dan syarat. Seperti tersedianya dua orang saksi yang adil, dan ada ijab serta Kabul.
Apabila pernikahan siri itu dikerjakan tak ada wali nikah, jadi pernikahan itu dikira tidak resmi dalam agama.
Pernikahan siri memanglah syah di mata agama tapi tak syah di mata hukum, sebab tidak tertera dalam instansi sah KUA tapi pernikahan siri ini tidak direkomendasikan karena disamping anak yang tak terjamin haknya,
Negara pula tidak bisa kerjakan pelindungan hukum pada pelaksana pernikahan siri, terlebih pada istri bila berlangsung KDRT atau pada waktu suami tidak memberi nafkah yang sama sesuai padanya. Disamping itu, bisa mempersulitkan pengurusan adminitrasi terpenting di si anak.
Saksikan Komplilasi Hukum Islam, pasal 7 ayat 3 jika isbat nikah ialah penentuan perkawinan di Pengadilan Agama buat yang masih belum tertera disebabkan sejumlah hal.
b. Syarat Nikah Siri
Ke-2 calon pasangan beragama Islam. Penuhi rukun pernikahan dalam islam yaitu ada mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, 2 orang saksi, serta diucapnya ijab kabul.
Tak lakukan nikah siri dalam tekanan, Mempelai wanita sudah memperoleh ijin nikah dari wali yang syah, Mempelai lelaki belum punyai empat orang istri.
Calon mempelai wanita bukan istri orang atau mungkin tidak dalam saat iddah, Calon istri atau suami yang hendak dinikahi merupakan bukan mahramnya.
Bila statusnya janda/duda, karenanya mesti memperlihatkan surat pisah ataupun udah melalui waktu iddah.
Bila calon mempelai wanita ialah janda yang ditinggalkan mati, karena itu wali hakim akan mengharap pernyataan lisan yang karakternya mengikat serta ditonton oleh saksi. Ke-2 calon mempelai memberikan KTP atau paspor dengan photo dan data jati diri yang jelas.
Bawa atau memamerkan mahar, Ada seorang wali laki laki dan 2 orang saksi yang adil.
Wali mempunyai enam syarat: Memeluk agama islam, udah akil baligh, bukan hamba sahaya dan adil dan Tidak dilaksanakan pada kondisi umrah atau ihram.
c. Keistimewaan dan Kekurangan Nikah Siri
Nikah siri lebih irit. Tidak usah banyak mengeluarkan biaya buat melaksanakan pernikahan. Sebetulnya tidak besar perbandingannya, tetapi terus dapat disebut lebih irit
Menjauhkan diri dari tindakan maksiat. Otomatis seperti itu dia yang tampak. Dengan ini, dapat membikin pasangan bertambah lebih tenang.
Terbebas dari fitnah orang seputar, tetangga atau kawan dan yang lainnya. Nikah siri dapat bikin orang sekeliling lebih mengetahui dengan peralihan situasinya. Tidak ada kembali isu atau bisik-bisik tetangga. Terkecuali ada problem yang lain ada di kehidupan pasangan itu.
Perpisahan sangatlah gampang serta itu membikin peluang makin besar tidak ada proses yang demikian susah, slaah satu faksi yang terasa tak ada beban dapat secara gampang mengatakan berpisah.
Nikah siri, jarang-jarang ada yang tahan lama hingga tua manalagi hingga ajal pisahkan. Walaupun ada (seperti tetangga penulis), namun itu jarang dihadapi. Beberapa pasangan nikah siri memutus untuk pisah waktu emosi tidak termonitor karena seperti awalnya, perpisahan tidak perlu proses yang panjang maka membikin mereka gampang buat melakukannya.
Kasus anak, bila ke-2 nya miliki anak , dokumen kelahiran bakal sukar diperoleh. Jikalau dapat, cuma mempercayakan info ibu kandungan saja atau yang amat sering dijalankan yaitu kecurangan. Banyak anak dari pernikahan nikah siri yang wajib ambil data dari orang lain(pasangan suami istri yang menikah dengan resmi) untuk bikin surat kelahiran.
Nasib anak pula masuk ke rugi menikah secara siri. Kita mengaku dan kerap lihat tidak seluruhnya anak dari penceraian sah pun punyai nasib yang bagus, namun dengan perpisahan secara siri, anak banyak jadi korban. Nasib mereka kurang mujur lantaran tak terdapat bukti yang kuat memberikan dukungan mereka. Kita pun tahu, tiada suatu hal yang kuatkan menurut aturan pemerintahan, sukar untuk diterima pertanggung jawabannya.