Penyebaran Covid 19 di sektor perkantoran alami peningkatan dalam satu pekan terakhir. Tercatat periode 12 18 April 2021, dilaporkan terjadi 425 kasus positif Corona pada 177 perkantoran. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Lukmanul Hakim mengingatkan kepada perkantoran, bahwa aturan pembatasan kapasitas 50 persen masih berlaku.
"Sebenarnya penerapan PPKM mikro masih diberlakukan termasuk aturan jumlah yang masuk kantor. Dan juga pertemuan secara tatap muka juga sudah mulai banyak dilakukan," ujar Lukmanul kepada wartawan, Rabu (28/4/2021). Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini mengusulkan Pemprov DKI meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan perkantoran apakah benar menerapkan pembatasan atau justru abai. Sebab bila berkaca dari volume lalu lintas di lapangan, mulai terjadi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan utama. Kepadatan juga terjadi di transportasi umum.
"Kan jelas aturan PPKM Mikro, 50 persen di rumah kemudian 50 persen di kantor, tapi fakta di lapangan, transportasi umum sudah mulai penuh, jalan sudah macet, berarti pengawasan pemprov lemah,"ucap dia. Lukman menduga kepadatan lalu lintas terjadi karena adanya dua faktor. Pertama, kendornya penegakkan protokol kesehatan di tengah masyarakat khususnya perkantoran.
Kedua, ada anggapan di tengah masyarakat bahwa mereka yang sudah divaksin akan kebal dan aman dari serangan virus Corona. Sehingga dampaknya banyak masyarakat yang abai prokes dan aturan pembatasan. "Peningkatan kasus biasanya karena dua hal yaitu, prokes yang kendor dan tingginya mobilitas, ada juga anggapan sudah aman dan kebal karena sudah di vaksinasi," pungkasnya.
Kasus Covid 19 di Indonesia belum menunjukan tanda tanda menurun signifikan meski ada program vaksinasi. Protokol kesehatan disertai menjaga imunitas harus tetap dilakukan. Dokter Spesialis Paru, Dr.dr. Erlina Burhan mengatakan,Indonesia harus belajar dari India, yang baru baru ini mengalami Tsunami Covid 19.
“Ini terjadi karena masyarakat abai dengan protokol kesehatan dan karena mereka merasa sudah divaksin. Belajar dari India, maka vaksin bukan segala galanya. Kalau sudah divaksin, jangan eforia dan abai dengan prokes,” ucap dokter di RS Persahabatan ini dalamacara webinar pentingnya jaga imunitas tubuh meski sudah divaksinasi, Rabu (28/4/2021). Saat ini ungkap Erlina, kasus harian di Indonesia cukup mengkhawatirkan, sudah lebih 1,6 juta kasus di Tanah Air, dengan kematian lebih dari 44 ribu. Indonesia di peringkat ke 18 di dunia, dari sisi jumlah kasus Covid 19.
"Masih perlu waspada, karena baru melakukan vaksinasi 2% an dari target jumlah orang yang divaksin.Harus diingatkan menjalankan 5M dan juga menjaga imunitas tubuh adalah sesuatu yang penting, agar pencegahan bisa benar benar dilaksanakan. Kita sudah sangat menderita, karena pandemi tidak kunjung selesai,” ujar dokter dari Divisi Infeksi Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini. Senada dengan dr. Erlina, Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Konsultan Alergi Immunologi, DGatot Soegiarto, juga menegaskan tidak ada perlindungan yang sifatnya seratus persen dari vaksin. "Semakin berat tingkat infeksinya, tubuh berjuang semakin keras untuk mengalahkan virus. Fakta yang diperoleh, antibodi itu berbanding lurus dengan tingkat keparahannya," jelas Dr Gatot.
Terpisah,Ketua Tim Mitigasi Dokter PBIDIAdib Khumaidi menyoroti lonjakan kasus Covid 19 pada klaster perkantoran di DKI Jakarta dalam seminggu terakhir. Meski demikian, pilihan untuk kembali menerapkan aturan WFH atau work from home 100 persen bukan menjadi hal yang utama. Ia mengatakan, penting dan wajib dilakukan adalah displin penerapan protokol kesehatan 3M serta menata ruangan kantor.
"Tidak mudah jika WFH 100 persen karena tidak sesederhana tahun lalu, jadi harus kita gencarkan adalah aturan protokol ketat dan tata kelola ruangan di kantor," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/4/2021). Ia mendorong, untuk pihak terkait membuat regulasi tata kelola ruang baik melalui PP, Pergub, atau Perwali. Sehingga ada proses pengawasan yang dilakukan dan semua aktifitas bisa dilakukan tetapi dengan assesment terlebih oleh Tim pengawasan di daerah dengan melibatkan Satgas Covid 19 daerah.
Ketua Tim Pedoman dan Protokol dari Tim Mitigasi PBIDIdr Eka Ginanjar menambahkan, orientasi pada ekonomi berisiko pada penguatan kesehatan – bukan hanya Treatment tetapi juga Testing dan Tracing (3T). “Perlu adanya kolaborasi secara ketat mengendalikan agent nya (SARS CoV 2 / COVID19), lingkungannya, juga host nya,” tambah Eka. Berikut rekomendasi tata perilaku yang dianjurkan oleh Tim MitigasiIDIsesuai dengan referensi dari National Institute for Occupational Safety and Health adalah dengan hierarki pengendalian risiko transmisi infeksi.
1. Vaksinasi dan 3T (untuk menghilangkan sumber bahaya secara fisik dan mengganti sumber bahaya). 2. V D J S : Ventilasi Durasi Jarak Sirkulasi (untuk mengisolasi orang orang dari sumber bahaya). 3.5M : Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Membatasi Mobilitas, Menghindari Kerumunan (untuk mengubah kebiasaan beraktifitas dan bekerja).
4. Penggunaan APD bagi para pekerja yang disesuaikan dengan risikonya.