Berikut syarat syarat dan panduan membuat SKCK secara online. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri. SKCK biasanya digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, maupun untuk kelengkapan pemberkasan CPNS.
SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Membuat SKCK sekarang ini dapat dilakukan secara langsung maupun secara online melalui . Pembuatan SKCK secara langsung dapat dilakukan diloket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Sementara untuk membuat SKCK secara online, Anda hanya perlu mengisi formulir yang disediakan melalui laman . Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli. Fotokopi Paspor.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI). Fotokopi Paspor. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.
Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh. 1. Pertama siapkan dokumen yang dibutuhkan. 2. Kemudian buka website resmi SKCK online di
3.Kemudian klik menu'Form Pendaftaran' yang berada di pojok kanan atas. 4.Lalu isikan secara lengkap data data yang diminta mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan. 5. Kemudianunggah dokumen yang dibutuhkan pada kolom 'Lampiran'.
6. Lalu klik 'Proses' untuk mendapatkan bukti permohonan. 7. Setelah itu Anda dapat mengambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan. 8. Ketika mengambilSKCK asli, pemohon akan ditanyai rumus sidik jari,pemohon dapatmengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.
Masa berlaku SKCKhanya sampai 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Maka, jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. Pembuatan SKCK untuk WNI sesuai dengan PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dikenakan biaya sebesar Rp 30.000,00.
Sementara untuk biaya pembuatan SKCK WNA dikenakan biaya Rp 60.000,00.