Pendidikan

Nekat! PTS Universitas Painan Palsukan 5 SK Mendikbud

Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menemukan perguruan tinggi swasta (PTS), Universitas Painan, yang memalsukan lima surat keputusan (SK) Mendikbud terkait izin operasional PTS tersebut. Dirjen Dikti Kemendikbud kini berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menertibkan PTS tersebut. Sesditjen Dikti Paristiyanti Nurwandani mengatakan, perguruan tinggi tak berizin itu melanggar Undang Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi. "Pada Pasal 60 ayat 2 undang undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," ujar Paristiyanti melalui keterangan tertulis, Selasa (27/4). Sementara Ahli ...

Read More