Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono angkat bicara soal keputusanMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020. Arief mengatakan keputusan Menaker tersebut tidak tepat dan justru memperlemah daya beli kaum pekerja. Arief mempertanyakan apakahbarang dan jasa yang dihasilkan dari produktivitas kaum pekerja harganya turun.
Namun faktanya tidak, karena hanya dari sisi permintaan yang mengalami penurunan hingga 50 60 persen. "Artinya memang produksi menurun namun seiring juga dengan pengurangan tenaga kerjanya. Jadi tidak ada alasan yang tepat bagi Menaker untuk tidak menaikan upah minimum 2021," kata dia. Menurut politikus Gerindra tersebut, keputusan inibisa membuat kekecewaan para kaum pekerja dan memicu aksi gelombang demontrasi buruh di seluruh Indonesia, seiring dengan aksi penolakan UU Ciptaker.
Dia berpandangan seharusnya Menaker jangan memutuskan upah minimum 2021 tidak naik. Melainkan diserahkan kepada pihak pengusaha dan serikat pekerja atau wadah buruh disetiap perusahaan untuk bernegoisasi. "Nah percuma dong ada prediksi dari bank dunia, IMF yang menyatakan pada 2021 perekonomian Indonesia akan tumbuh 4 5 persen pasca covid," kata dia.
"Percuma saja keyakinan pak Jokowi terhadap perekonomian nasional yang akan tumbuh positive di 2021 dengan UU Cipta Kerja kalau upah minimum buruh tidak naik," tandasnya.